Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 2257
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَتَهُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا فَذَلِكَ قَوْلُهُ { وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ } بِأَخْذِهِمْ الدِّيَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Seorang laki-laki membunuh laki-laki lain pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyatnya dua belas ribu. Yang demikian itu adalah firman Allah Dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. QS At Taubah; 74, Yaitu dalam masalah pengambilan diyat.


      1   ...   2254   2255   2256   2257   2258   2259   2260   ...   3367